Geledah Kantor DLH Tangsel, Penyidik Kejati Banten Sita Dokumen Terkait Korupsi Pengelolaan Sampah

Tim investigasi pidana khusus (pidsus) dari Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam upaya mengumpulkan bukti untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar tahun 2024, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna melakukan penggeledahan. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak terkait dan memastikan bahwa keadilan dipenuhi bagi masyarakat.
Menurut Rangga, penyidik tidak hanya melakukan penggeledahan di kantor DLH Tangsel, tetapi juga di kantor PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang berlokasi di Jalan Salem 1 Nomor 200 RT/RW 004/08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel. Jadi, ada dua lokasi yang digeledah oleh penyidik dalam kasus ini.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Rangga berhasil menyita dokumen yang terkait dengan pekerjaan tersebut. Namun, ketika dimintai informasi lebih lanjut mengenai dokumen tersebut, mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini enggan untuk memberikannya.
Menurut seorang pria dari Depok, beberapa dokumen yang terkait dengan penyidikan akan digunakan sebagai alat bukti dalam kasus ini.
Aditya Rakatama, Asisten Intelijen Kejati Banten Plh, mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp 75 miliar itu dapat merugikan negara hingga lebih dari Rp 25 miliar. Estimasi tersebut berasal dari pengelolaan sampah sebesar Rp 25,2 miliar yang tidak dilaksanakan sepenuhnya.
Menurut tim penyidik yang baru, kerugian negara untuk satu proyek yang tidak dilaksanakan diperkirakan mencapai sekitar Rp 25 miliar.
Menurut Rakatama, total anggaran untuk proyek ini mencapai Rp 75,9 miliar. Sejumlah Rp 50,7 miliar digunakan untuk transportasi sampah dan sisanya sebesar Rp 25 miliar lebih digunakan untuk pengelolaannya. “Anggaran ini dibagi untuk dua kegiatan yang berbeda,” jelasnya.
Rakatama menyebut bahwa pengelolaan dan pengangkutan sampah diambil alih oleh PT EPP, sebuah perusahaan swasta. Pemerintah kota Tangsel sudah menandatangani kontrak kerja sama dengan perusahaan ini. Sehingga, pembayaran sudah dilakukan sesuai kesepakatan dalam kontrak tersebut.
Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa PT EPP ditunjuk sebagai pelaksana proyek dengan adanya persekongkolan antara pihak-pihak tertentu. Hal ini disebabkan karena PT EPP tidak memenuhi syarat untuk menjadi pelaksana proyek tersebut. “PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas yang diperlukan untuk mengelola sampah,” jelasnya.
Menurut Rakatama, PT EPP diduga membuang sampah di lokasi yang tidak sah di wilayah Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Ini telah menimbulkan protes dari warga setempat dan mereka telah melakukan tindakan untuk memperlihatkan ketidakpuasan mereka. “Warga telah mengirimkan protes,” ungkapnya.