DLHK Banten akui open dumping jadi masalah pada pengelolaan lingkungan

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, sebagian besar wilayah di provinsi ini masih mengandalkan metode pembuangan sampah yang tidak baik, yaitu dengan cara dump sampah secara terbuka. Menurutnya, melakukan pembuangan sampah secara terbuka bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang baik.
“Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengelolaan sampah. Namun, masih terdapat banyak kabupaten/kota di Banten yang menggunakan metode open dumping. Hal ini tidak mencerminkan standar yang memadai dalam pengelolaan lingkungan,” ujar Wawan saat berada di Serang pada hari Senin.
Menurut Wawan, efek dari praktik open dumping bisa berdampak sangat besar dan bahkan memicu tindakan hukum. Contohnya adalah kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Kota Tangerang yang sedang diselidiki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Seorang pejabat berinisial TS (51) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tidak mematuhi sanksi administratif yang berkaitan dengan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurutnya, penyebab utama masalah pembuangan sampah terbuka adalah keterbatasan anggaran di Pemerintah Kabupaten/Kota dan minimnya teknologi pemrosesan sampah yang tersedia.
Selain hal tersebut, pemerintah daerah perlu mendapatkan panduan terlebih dahulu untuk mencegah kemungkinan kasus serupa seperti yang terjadi di Tangerang terulang di daerah lain.
Wawan menekankan pentingnya pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan masalah pengelolaan sampah. Dengan adanya insiden di Kota Tangerang, Wawan berharap agar kementerian dapat mengalokasikan anggaran yang lebih besar dan menjadikan masalah ini sebagai prioritas utama dalam rencana anggaran mereka.
Untuk mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah pusat, ajukan kebutuhan anggaran secara jelas kepada bupati atau wali kota. Penting untuk menghindari pembiaran yang dapat menimbulkan masalah hukum.
Dengan harapan agar pengelolaan sampah menjadi prioritas dalam visi pembangunan daerah, ia berkomitmen untuk mendorong langkah-langkah yang mempromosikan keberlanjutan dan penanganan yang efektif terhadap masalah sampah.